Garuda tak Terbukti Lakukan Praktik Kartel

wingsair-agen.blogspot.com > berita > Garuda tak Terbukti Lakukan Praktik Kartel

logo [ wings air ]


JAKARTA, (PRLM).- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama delapan maskapai lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan fuel surcharge atau komponen biaya tambahan yang harus dibayar konsumen atas kenaikan bahan bakar. Oleh karena itu, mereka terbebas dari putusan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/02). Majelis hakim yang diketuai Yulman mengabulkan gugatan sembilan maskapai penerbangan yang keberatan atas putusan KPPU. Karena, adanya besaran harga fuel surcharge yang sama antarmaskapai tidak terbukti.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan serta membatalkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 tanggal 4 Mei 2010," ujar Yulman. Para penggugat adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Travel Express Aviation Service, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kartika Airlines dan PT Mandala Airlines.

Sebelumnya, KPPU dalam putusannya No. 25/KPPU-I/2009, yang sebelumnya menghukum Garuda dan delapan maskapai lainnya bersalah dan membayar denda karena dianggap melakukan kartel atas penentuan fuel surcharge kepada penumpang. Sembilan maskapai ini dikenakan denda dan ganti rugi total Rp 586 miliar.

Menurut Pujobroto, VP Corporate Communication Garuda, keberatan Garuda atas putusan KPPU pada pokoknya diterima majelis hakim pemeriksa perkara permohonan keberatan Garuda No. 02/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst yang dalam salah satu amar putusannya telah membatalkan Putusan KPPU.

"Garuda Indonesia, selaku satu-satunya maskapai penerbangan di domestik dengan kategori full service, selalu mengedepankan kepentingan konsumen dengan memberikan layanan jasa penerbangan terbaik, dengan harga yang terjangkau," katanya.

Garuda juga, lanjut Pujo, senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan selalu menerapkan prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menanggapi putusan itu, KPPU belum menentukan sikap. Kuasa hukum KPPU Berla Wahyu Pratama akan membawa putusan ini ke rapat komisi. "Sepertinya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Sumber :
http://www.pikiran-rakyat.com/node/136669
Tags:,

About Us - Kopas Brothers

wingsair-agen.blogspot.com bukan merupakan situs resmi Wings Air, Blog ini merupakan Portal Informasi dan Berita terbaru! tentang Wings Air kami mengupdate setiap hari dan secara teratur setiap informasi terbaru dari maskapai penerbangan ini agar pengunjung blog ini dapat mengikuti perkembangan Wings Air.

Catatan! Semua informasi, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta!! semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat sumber-sumber tersebut berada dalam domain publik. [ Salam - Kopas Brothers ].
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...