KPPU tuding saksi ahli tak independen - JAKARTA. Sidang keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (27/1). Dalam sidang kali ini, KPPU menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari proses pemeriksaan tambahan kasus ini yang digelar KPPU.
BAP itu berisi keterangan dari sejumlah saksi ahli, yakni pakar hukum, pakar ekonomi, dan pakar statistika yang didatangkan maskapai penerbangan yang mendapat vonis dari KPPU terlibat praktik kartel fuel surcharge.
Keterangan sejumlah saksi ahli itu akan dimasukkan dalam kesimpulan yang diajukan KPPU dan para maskapai penerbangan, untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kuasa Hukum Garuda Indonesia, Yogi Sudrajat, mengungkapkan, keterangan saksi ahli saat pemeriksaan tambahan mendukung argumentasi maskapai penerbangan yang mempermasalahkan perhitungan ekonomi KPPU.
KPPU tak memiliki data fuel surcharge dari semua maskapai penerbangan. "Kalau datanya tak lengkap, bagaimana KPPU bisa mengambil keputusan?" kata Yogi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lion Air dan Wings Air, Harris Arthur Hedar juga menyatakan, keterangan para saksi ahli secara objektif dan komprehensif menyangkal semua tuduhan KPPU yang mendalihkan kartel fuel surcharge.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPPU, Berla Wahyu Pratama, mempertanyakan independensi saksi ahli. Pasalnya, keterangan beberapa saksi ahli justru langsung menyatakan putusan KPPU tersebut keliru. Padahal, saksi ahli diperiksa untuk mendengarkan keterangan mereka dalam tataran global yang sesuai dengan kompetensi mereka. "Mereka tidak berhak menilai keputusan KPPU itu benar atau salah," ujar Berla.
Sembilan maskapai penerbangan mengajukan keberatan atas putusan KPPU Mei 2010 yang memvonis mereka bersalah melakukan praktik kartel fuel surcharge selama 2006-2009. Praktik itu menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum mereka dengan denda dan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Sidang keberatan akan dilanjutkan Rabu (2/2), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak.
Sumber Berita :
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/57613/KPPU-tuding-saksi-ahli-tak-independen