Perkara fuel surcharge akan diputus akhir bulan - JAKARTA: Perkara keberatan yang diajukan sembilan maskapai penerbangan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang fuel surcharge, menurut rencana, diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhir bulan ini.
"Para pihak sudah mengajukan kesimpulannya. Majelis hakim akan mempelajari berkas ini dan putusan diagendakan pada 28 Februari 2011," kata Yulman, ketua majeis hakim perkara No.02/KPPU/2010/PN.JKT.PST.
Dalam putusan KPPU terdahulu, lembaga itu memutuskan sembilan maskapai itu dihukum membayar denda dengan total Rp80 miliar, serta ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp505 miliar karena dinilai melanggar pasal 5 UU No.5/1999.
Sebagai rincian, KPPU memaparkan denda yang harus dibayar oleh sembilan maskapai, yakni PT Garuda Indonesia sebesar Rp25 miliar, PT Sriwijaya Air Rp9 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp8 miliar, PT Mandala Airlines Rp5 miliar, PT Travel Express Aviation Service Rp1 miliar, PT Lion Mentari Airlines Rp17 miliar, PT Wings Abadi Airlines Rp5 miliar, PT Metro Batavia Rp9 miliar, dan PT Kartika Airlines Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk ganti rugi yang juga harus dibayar maskapai tersebut adalah Garuda sejumlah Rp162 miliar, Sriwijaya Air Rp60 miliar, Merpati Rp53 miliar, Mandala Rp31 miliar, Travel Express Rp1,9 miliar, Lion Air Rp107 miliar, Wings Rp32,5 miliar, Batavia Rp56 miliar, dan Kartika Airlines Rp1,6 miliar. (ea)
Sumber Berita :
http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/11046-perkara-fuel-surcharge-akan-diputus-akhir-bulan